PAJAK WARUNG TEGAL

  • 2 Desember 2010 14:40 WIB
PAJAK WARUNG TEGAL
JAKARTA, 2/12- PAJAK WARUNG TEGAL. Sejumlah pengunjung menyantap makanan di warung Tegal (warteg) di jalan Sam Ratulangi, Jakarta, Kamis (2/12). Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan pajak restoran dan rumah makan sebesar 10 persen terhadap jenis usaha warung Tegal yang mempunyai pendapatan diatas Rp60 juta per tahunnya . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1501
Ukuran Berkas
806.11 KB
Disiarkan
02/12/2010 14:40 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor