OLA BEBAS DARI TUNTUTAN MATI

  • 2 Maret 2015 17:40
OLA BEBAS DARI TUNTUTAN MATI
Merika Franola alias Ola (kanan) usai menjalani persidangan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (2/3). Jaksa Penuntut Umum menuntut gembong narkoba Merika Fanola alias Ola dengan tuntutan mati, namun majelis hakim memvonis Ola dengan hukuman nihil karena Ola tengah menjalani hukuman seumur hidup dengan kasus yang sama sebagai bandar narkoba. Ola merupakan terpidana mati yang mendapatkan grasi presiden di masa pemerintahan SBY. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ss/pd/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3168x2130
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
02/03/2015 17:40 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor