PENYELUNDUPAN NARKOBA

  • 4 Mei 2010 15:10
ENTIKONG, 4/5 - PENYELUNDUPAN NARKOBA. Dua tersangka kepemilikan 8 Kg sabu-sabu, Aryati Elizabeth (kanan) dan Lidya Putri, saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A3 Entikong, Sanggau, Kalbar, Selasa (4/5). Sabu-sabu senilai Rp12 miliar tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka saat mereka melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong dengan menggunakan bus, dari Kuching (Malaysia) ke Pontianak (Indonesia). FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/nz/10
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1360
File size
146.91 KB
Created
04/05/2010 15:10 WIB
Photographer
Jessica Wuysang
Editor