VONIS BERNARD HANAFI

  • 11 September 2019 17:00
Terdakwa kasus dugaan suap di Kabupaten Kepulauan Talaud Bernard Hanafi Kalalo (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah terlibat kasus suap proyek pembangunan Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.31 MB
Created
11/09/2019 17:00 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor
Audy Mirza Alwi