hak penyandang cacat
BANDUNG, 17/5 - HAK PENYANDANG CACAT. Saharuddin Daming Ketua Sub Perlindungan Khusus Komnas HAM berbicara di depan siswa dan pengajar SLB Wyataguna dalam peringatan Harkitnas, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/5). Komnas HAM menyatakan UU No.4 tahun 1997 yang mengatur hak penyandang disabilitas harus segera dilakukan perbaikan. Disebabkan UU tersebut sudah tidak bisa lagi menjadi acuan kebutuhan penyandang cacat saat ini. FOTO ANTARA/AGUS BEBENG/ss/hp/10
Related photo