MENANTI VONIS

  • 17 Mei 2010 16:45
JAKARTA, 17/5 - VONIS HAMKA. Mantan Anggota DPR RI Hamka Yamdhu berjalan usai menghadiri sidang vonis atas dirinya dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5). Hamka Yamdhu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 3 bulan . FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/nz/10.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2400x1595
File size
453.06 KB
Created
17/05/2010 16:45 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor