KASUS PEREDARAN BENIH TANAMAN ILEGAL

  • 30 Oktober 2019 18:05
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran benih tanaman pertanian ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019). Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua pemilik usaha sebagai tersangka atas kasus dugaan memproduksi serta mengedarkan benih berbagai jenis tanaman pertanian tak bersertifikat atau ilegal dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya 15 ton benih kangkung dan 1,5 ton benih buncis. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.51 MB
Created
30/10/2019 18:05 WIB
Photographer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus