PERDAGANGAN MIRAS ILEGAL

  • 31 Oktober 2019 21:10
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) berbicara dengan tersangka kepemilikan minuman keras (miras) ilegal berinisial RIW (kedua kanan) saat pemaparan hasil ungkap kasus perdagangan miras di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (31/10/2019). Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan satu unit truk nopol KB 921 AD bermuatan 4.111 botol minuman keras berbagai merk premium yang dikemas dalam 374 kotak kardus dan tidak memiliki ijin usaha dagang saat melintasi Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.27 MB
Created
31/10/2019 21:10 WIB
Photographer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Widodo S Jusuf