SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUP ORANGUTAN

  • 4 November 2019 20:40
Terdakwa kasus penyelundupan orangutan ke Malaysia, Surya Pendawa (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (4/10/2019). Majelis Hakim menvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4500x3000
File size
3.05 MB
Created
04/11/2019 20:40 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf