VONIS WNA PELAKU PERAMPOKAN

  • 13 November 2019 20:00
Warga Negara Rusia Georgii Zhukov (tengah) dan Warga Negara Ukraina Robert Haupt (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus perampokan tempat penukaran uang asing di kawasan Nusa Dua, Bali, yang dilakukan pada bulan Maret 2019 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
2.27 MB
Created
13/11/2019 20:00 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf