WN PERU PENYELUNDUP KOKAIN DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA

  • 18 November 2019 17:40
Warga negara Peru Guido Torres Morales (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019). Terdakwa Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2882x1918
File size
798.54 KB
Created
18/11/2019 17:40 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu