JABATAN HENDARMAN

  • 5 Juli 2010 14:10
JAKARTA, 5/7 - JABATAN HENDARMAN. Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait pernyataan mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tentang jabatan Jaksa Agung sebelum mengikuti sidang kabinet terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/7). Hendarman Supandji menegaskan masa tugas dirinya sebagai Jaksa Agung adalah legal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan bila memang Yusril Ihza Mahendara meragukan, dia mempersilakan untuk menggugat secara hukum ke pengadilan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/10.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2500x1674
File size
639.13 KB
Created
05/07/2010 14:10 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor