VONIS WARGA PERU PENYELUNDUP KOKAIN

  • 2 Desember 2019 19:30
Warga negara Peru Guido Torres Morales meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12/2019). Terdakwa Guido Torres Morales divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3400x2263
File size
695.98 KB
Created
02/12/2019 19:30 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf