SIDANG PEDAGANG ILEGAL HEWAN DILINDUNGI

  • 3 Desember 2019 23:10
Dua terdakwa pedagang ilegal hewan yang dilindungi, Jimrus (kiri) dan Indra Gunawan (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (3/12/2019). Jaksa menuntut Indra Gunawan dan Jimrus hukuman masing-masing selama satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena diduga dengan sengaja memperdagangkan sejumlah hewan langka dan dilindungi seperti kancil, kukang, buaya muara, burung betet dan nuri tanao tanpa ijin dari otoritas konservasi sumber daya alam di Riau. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
Related photo
Standard
Image information
Image size
4500x3000
File size
2.53 MB
Created
03/12/2019 23:10 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Zarqoni Maksum