TERPIDANA DICAMBUK

  • 10 Desember 2019 15:50
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) dikawal petugas seusai menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12/2019). Terpidana dalam kasus khalwat di salah satu hotel bintang lima di Banda Aceh itu dikenakan hukuman enam kali cambuk setelah dipotong masa tahanan, sedangkan pasangan terpidana dari oknum TNI kasusnya masih ditangani oleh Polisi Militer dan Polri. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2670
File size
1.85 MB
Created
10/12/2019 15:50 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Pandu Dewantara