KASUS TOMMY SUHARTO

  • 15 Juli 2010 15:30
JAKARTA, 15/7- PUTUSAN KASUS TIMOR. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) didampingi staf biro hukum Andre Kristanto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tantang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus PT Timor Putra Nasional (TPN) di Jakarta, Kamis (15/7). MA memenangkan pemerintah atas kasus pencairan dana jaminan utang PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Suharto sebesar Rp 1,225 triliun yang ditempatkan di Bank Mandiri. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/10
Related photo
Standard
Image information
Image size
2500x1710
File size
357.55 KB
Created
15/07/2010 15:30 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor