KASUS TOMMY SUHARTO
JAKARTA, 15/7- PUTUSAN KASUS TIMOR. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) didampingi staf biro hukum Andre Kristanto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tantang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus PT Timor Putra Nasional (TPN) di Jakarta, Kamis (15/7). MA memenangkan pemerintah atas kasus pencairan dana jaminan utang PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Suharto sebesar Rp 1,225 triliun yang ditempatkan di Bank Mandiri. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/10
Related photo