PERBAIKAN PERMOHONAN

  • 16 Juli 2010 11:15
JAKARTA, 16/7 - PERBAIKAN PERMOHONAN. Kuasa hukum pemohon prinsipal mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Maqdir Ismail (kiri) dan timnya menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang uji materi UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/7). Pihak pemohon prinsipal yakni mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol.Susno Duadji mengajukan uji materi Pasal 10 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban karena menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/hp/10.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2500x1665
File size
602.52 KB
Created
16/07/2010 11:15 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor