PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL

  • 20 Desember 2019 12:25
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan rokok ilegal dengan mengubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019). Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 11 juta batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai hasil dari 85 penindakan selama Januari-Agustus 2019 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.49 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4928x3264
File size
2.39 MB
Created
20/12/2019 12:25 WIB
Photographer
Yusuf Nugroho
Editor
Fanny Octavianus