KASUS KEPEMILIKAN SENPI DAN PEREDARAN PIL DOUBLE L

  • 7 Januari 2020 18:40
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan obat berbahaya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial DE dan SA atas kasus dugaan mengedarkan pil Double L (pil koplo) jenis 'Trihexyphenidyl' dan mengamankan barang bukti pil Double L (pil koplo) jenis 'Trihexyphenidyl' sebanyak 37.499 butir dan satu senjata api rakitan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.65 MB
Created
07/01/2020 18:40 WIB
Photographer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus