SIDANG TUNTUTAN PENYELUNDUP SABU DAN EKSTASI

  • 13 Januari 2020 21:30
Terdakwa kurir penyelundup sabu dan pil ekstasi, Sulaiman (kedua kiri dan Muhammad Razmi (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (13/1/2020). Jaksa menuntut Sulaiman dan Muhammad Razmi hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena diduga bersalah menyelundupkan 27.650 Kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dari Malaysia pada 23 Juli tahun lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4500x3000
File size
2.43 MB
Created
13/01/2020 21:30 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf