RILIS KASUS PERDAGANGAN BAYI

  • 20 Januari 2020 16:25
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono (kanan) dan Kanit Tekab Iptu Tohirin (kiri) menunjukan barang bukti perdagangan bayi saat rilis di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/1/2020). Polisi mengamankan empat orang tersangka yang memperdagangkan bagi dengan harga Rp15 - Rp25 Juta serta barang bukti uang panjar sebesar Rp1 juta, perlengkapan bayi dan tiga unit telepon genggam. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2666
File size
1.71 MB
Created
20/01/2020 16:25 WIB
Photographer
Nova Wahyudi
Editor
Zarqoni Maksum