RILIS KASUS PERDAGANGAN BAYI

  • 20 Januari 2020 16:25
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (kiri) menginterogasi tersangka perdagangan bayi saat rilis di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/1/2020). Polisi mengamankan empat orang tersangka yang memperdagangkan bagi dengan harga Rp15 - Rp25 Juta serta barang bukti uang panjar sebesar Rp1 juta, perlengkapan bayi dan tiga unit telepon genggam. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.54 MB
Created
20/01/2020 16:25 WIB
Photographer
Nova Wahyudi
Editor
Zarqoni Maksum