VONIS PETANI PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa petani pembakar lahan, Rosmawati Br Sitompul menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa (21/1/2020). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai memvonis Rosmawati Br Sitompul dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah membersihkan lahan untuk mendirikan pondok tempat tinggalnya dengan cara dibakar pada 19 September tahun lalu di Kecamatan Dumai Selatan. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd.
Related photo