AKSI MAHASISWA PRO JURNALIS

  • 27 Januari 2020 15:45
Preman proyek memukul dan menodongkan senjata kepada wartawan dalam aksi teatrikal gabungan Mahasiswa Pro Jurnalis mengutuk tindak kekerasan terhadap jurnalis, di Lhokseumawe, Aceh. Senin (27/1/2020). Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengubah penetapan status kasus pengancaman Aidil Firmansyah wartawan Modus Aceh dan kasus pemukulan wartawan Teuku Dedi Iskandar wartawan Antara di Aceh Barat dari pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan menjadi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolda Aceh mengungkap pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi wartawan Serambi Indonesia oleh OTK di Aceh Tenggara yang hingga tujuh bulan ini belum terungkap. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3968x2668
File size
974.99 KB
Created
27/01/2020 15:45 WIB
Photographer
Rahmad
Editor
Audy Mirza Alwi