VONIS HABIL MARATI

  • 27 Januari 2020 18:45
Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habil Marati selama satu tahun penjara karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5568x3712
File size
2.32 MB
Created
27/01/2020 18:45 WIB
Photographer
Puspa Perwitasari
Editor
Audy Mirza Alwi