SIDANG DAKWAAN MIFTAHUL ULUM

  • 6 Februari 2020 18:50
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Miftahul Ulum didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2738
File size
2.08 MB
Created
06/02/2020 18:50 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor
Widodo S Jusuf