PENAMBANG PASIR TRADISIONAL DI ACEH
Penambang pasir tradisional memasukkan pasir ke dalam perahunya di aliran sungai Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2020). Para penambang pasir di kawasan itu mengaku, dalam sehari mereka mampu mengumpulkan tiga sampai 15 kubik pasir dengan upah Rp50.000 sampai Rp150.000 per hari dan kegiatan tersebut masih diperbolehkan oleh Pemerintah setempat karena dianggap tidak merusak lingkungan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Related photo