SIDANG PUTUSAN MUJIB MUSTOFA

  • 24 Februari 2020 18:35
Terdakwa kasus suap impor ikan Mujib Mustofa (tengah) berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Majelis Hakim memvonis Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider dua bulan kurungan karena telah terbukti menyuap Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2802
File size
3.94 MB
Created
24/02/2020 18:35 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu