SIDANG VONIS KASUS FEE PROYEK DISPERINDAK LAMPUNG UTARA

  • 27 Februari 2020 17:45
Terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Hendra Wijaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (27/2/2020). Hendra Wijaya divonis majelis hakim dengan pidana penjara dua tahun enam bulan denda Rp200 juta subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3500x2414
File size
1.3 MB
Created
27/02/2020 17:45 WIB
Photographer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi