IMIGRASI DEPORTASI NELAYAN VIETNAM
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin (tengah) didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Syamsuddin (kiri) dan Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Erik Tambunan (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/3/2020). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan mendeportasi 27 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam yang ditangkap Stasiun PSDKP Pontianak saat sedang menangkap ikan secara illegal di wilayah perairan Indonesia pada 30 Desember 2019 lalu. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Related photo