POLDA KEPRI UNGKAP PERDAGANGAN TELUR PENYU ILEGAL

  • 16 Maret 2020 17:00
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho (kanan) menunjukkan barang bukti telur penyu hijau saat memberikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana perdagangan telur penyu di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/3/2020). Dirreskrimsus Polda Kepri berhasil menyita 1000 butir telur penyu yang diperjual belikan secara ilegal serta mengamankan lima orang tersangka penjualnya di Batam dan Tanjungpinang. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.37 MB
Created
16/03/2020 17:00 WIB
Photographer
M N Kanwa
Editor
Audy Mirza Alwi