HUKUMAN PELANGGAR TIDAK MENGGUNAKAN MASKER

  • 6 Mei 2020 13:50
Petugas Satpol PP menahan KTP milik warga karena kedapatan tidak menggunakan masker saat terjaring di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kota Medan gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dengan memberikan sanksi hukuman penahanan KTP dan 'push up' khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4288x2848
File size
1.16 MB
Created
06/05/2020 13:50 WIB
Photographer
Septianda Perdana
Editor
Andika Wahyu