RILIS KASUS PENIPUAN PARCEL MURAH

  • 18 Mei 2020 13:30
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam (tengah) bersama jajarannya memberikan keterangan pers saat rilis kasus penipuan parcel murah di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/5/2020). Polisi menangkap seorang tersangka beinisial GA dalam kasus penipuan paket parcel murah secara daring dengan total kerugian korban mencapai Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.31 MB
Created
18/05/2020 13:30 WIB
Photographer
Fauzan
Editor
Widodo S Jusuf