hukuman cambuk

  • 1 Oktober 2010 17:30
JANTHO, ACEH, 1/10- CAMBUK. Algojo mencambuk seorang pria yang dinyatakan bersalah oleh mahkamah syariah dalam kasus berjudi melanggar Qanun No.13 tahun 2002 tentang maisir (berjudi) saat menjalani hukuman cambuk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (1/10). Dua wanita menjalani hukuman cambuk masing-masing 3 dan 2 kali cambuk dan seorang lpria dalam kasus judi dicambuk 8 kali. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/pd/10.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1310
File size
133.99 KB
Created
01/10/2010 17:30 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor