AKSI TUNTUT PENYELESAIAN GANTI RUGI LAHAN

  • 3 Juni 2020 18:40
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan dan penghadangan mobil pengakut material penimbunan di jalan menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Desa Suak Puntong, Nagan Raya, Aceh, Rabu (3/6/2020). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan dan bangunan warga serta meminta perusahaan untuk menindak mobil pengakut material penimbunan yang kelebihan muatan yang bisa mengganggu kesehatan warga akibat debu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.96 MB
Created
03/06/2020 18:40 WIB
Photographer
Syifa Yulinnas
Editor
Fanny Octavianus