AKSI TUNTUT PENYELESAIAN GANTI RUGI LAHAN
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan dan penghadangan mobil pengakut material penimbunan di jalan menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Desa Suak Puntong, Nagan Raya, Aceh, Rabu (3/6/2020). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan dan bangunan warga serta meminta perusahaan untuk menindak mobil pengakut material penimbunan yang kelebihan muatan yang bisa mengganggu kesehatan warga akibat debu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Related photo