PEMBERLAKUKAN MAKAN DI TEMPAT MASA PERPANJANGAN PSBB

  • 8 Juni 2020 16:20
Petugas Satpol PP memasang pengumuman prosedur pembukaan transisi fase I di Rumah Makan Ny Suharti, Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada masa transisi fase I Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat pada masa perpanjangan PSBB dengan menerapkan 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.51 MB
Created
08/06/2020 16:20 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor
Widodo S Jusuf