PELIMPAHAN KASUS PENIPUAN PUTRI ARAB SAUDI

  • 17 Juni 2020 21:00
Dua orang tersangka penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berisinisial EAH (kiri) dan EMC (tengah) dikawal petugas saat menjalani proses pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (17/6/2020). Dua orang tersangka itu menjalani pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai sekitar Rp550 miliar yang dijanjikan tersangka kepada Princess Lolowah yang merupakan Putri Kerajaan Arab Saudi tersebut untuk pembangunan villa di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3179x2116
File size
956.56 KB
Created
17/06/2020 21:00 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Fanny Octavianus