UNGKAP KASUS EKSPLOITASI DAN PERDAGANGAN ORANG

  • 22 Juli 2020 16:15
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu (tengah) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti kasus eksploitasi dan perdagangan orang, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (22/7/2020). Polda Sumbar mengungkap kasus eksploitasi anak secara seksual dan tidak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online, dengan satu orang tersangka DEP (26) dan dua korban yang merupakan anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2447
File size
2.19 MB
Created
22/07/2020 16:15 WIB
Photographer
Iggoy El Fitra
Editor
Fanny Octavianus