SIDANG PRAPERADILAN

  • 8 November 2010 16:10
JAKARTA, 8/11 - SIDANG PRAPERADILAN. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004, Max Moein mengabadikan moment menggunakan kamera ponsel disela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/11). Gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka terhadap delapan anggota DPR fraksi PDIP Poltak Sitorus, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban, Soekanto Pranoto, M Iqbal, Matheos Pormes, Engelina H Pattiasina, dan Ni Luh Maryani Tirtasari dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior BI tahun 2004, dinilai hanya didasarkan pada keterangan saksi saja, yaitu Arie Malangjudo. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/10
Related photo
Standard
Image information
Image size
4254x3003
File size
2.13 MB
Created
08/11/2010 16:10 WIB
Photographer
Puspaperwitasari
Editor