JAKARTA TERAPKAN SANKSI PROGRESIF PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

  • 21 Agustus 2020 17:35
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4409x2935
File size
1.18 MB
Created
21/08/2020 17:35 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Widodo S Jusuf