PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN
Satpol PP Provinsi Bali menindak warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020). Pemprov Bali mulai secara bertahap menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 khususnya penggunaan masker untuk meningkatkan kedisiplinan dalam upaya menekan jumlah kasus COVID-19 di Bali yang terus bertambah. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/pras.
Related photo