SANKSI DENDA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

  • 1 Oktober 2020 19:35
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan melakukan pembayaran via transfer rekening di Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020). Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan aturan denda sebesar Rp50 ribu atau sanksi sosial membersihkan tempat umum selama dua jam bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2666
File size
1.49 MB
Created
01/10/2020 19:35 WIB
Photographer
Fauzan
Editor
Andika Wahyu