UNGKAP PEMBALAKAN LIAR DI LAHAN PERHUTANI

  • 13 Oktober 2020 11:25
Polisi menunjukan tersangka pembalakan liar dan barang bukti saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020). Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Perhutani KPH Tasikmalaya mengungkap kasus pembalakan liar di hutan milik Perhutani di Petak 52 A blok Cikupa, Desa Pameutingan, Kecamatan Cipatujah dengan mengamankan barang bukti berupa 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba, satu mesin gergaji, dan satu mobil pikap serta satu unit turk. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4539x3006
File size
1.41 MB
Created
13/10/2020 11:25 WIB
Photographer
Adeng Bustomi
Editor
Fanny Octavianus