SANKSI BAGI PELAKU USAHA ABAI PROTOKOL KESEHATAN
Seorang pengunjung memindai kode batang untuk memesan makanan dan minuman di Kafe Pak Itam Reborn, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (16/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, pelaku usaha bisa dikenakan denda maksimal Rp5 juta serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha apabila mengabaikan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Related photo