SWI BLOKIR FINTECH ILEGAL

  • 4 November 2020 19:10
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga pada Oktober ini menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. AANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2000x1333
File size
1.74 MB
Created
04/11/2020 19:10 WIB
Photographer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Fanny Octavianus