PEMUSNAHAN 18,3 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL
Petugas gabungan memasukan bungkusan rokok ilegal ke dalam mesin pemotong saat pemusnahan barang hasil penindakan di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (18/11/2020). DJBC Riau memusnahkan sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 milyar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.
Related photo