PERATURAN KERINGANAN BIAYA PEMBUATAN SIM

  • 12 Januari 2021 10:10
Petugas kepolisian melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polresta Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia yang salah satunya memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengurusan SIM bagi masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4048x2712
File size
3.27 MB
Created
12/01/2021 10:10 WIB
Photographer
Ahmad Subaidi
Editor
Andika Wahyu