SIDANG PERDANA PERKARA PENCURIAN IKAN

  • 27 Januari 2021 20:15
Jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti bendera Malaysia milik kapal KM KHF 1923 yang digunakan terdakwa Win Hlaing dalam melakukan perbuatan pencurian ikan (ilegal fishing) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (27/1/2021). Jaksa penuntut umum mendakwa Win Hlaing warga negara Myanmar, diduga telah melakukan pencurian ikan dengan menggunakan kapal trawl KM KHF 1923 GT 69 berbendera Malaysia di sekitar Selat Melaka yang masuk dalam perairan teritorial Republik Indonesia pada 17 Nopember 2020 dan atas perbuataannya tersebut diancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4500x3000
File size
2.84 MB
Created
27/01/2021 20:15 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Fanny Octavianus