VONIS TNI
BANDA ACEH, 20/1 - VONIS TNI .Terdakwa mantan Pasi Intel Kodim 0115 Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Lettu Inf Faizal mengikuti sidang vonis di Pengadilan Militer Banda Aceh, Kamis (20/1). Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Waluyo memvonis Lettu Inf Faizal 10 bulan penjara potong tahanan 4 bulan 20 hari karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap wartawan Harian Aceh, Ahmadi dijerat pasal 406 KUHP ayat-1 dan pasal 351 KUHP ayar-1 pengrusakan barang korban.
FOTO ANTARA/Ampelsa/ed/NZ/11
Related photo