KORUPSI DANA PARIWISATA

  • 20 Januari 2011 17:20
DENPASAR, 20/1 - KORUPSI DANA PARIWISATA. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Gede Nurjaya (kanan) mendengarkan pertanyaan hakim dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (20/1). Nurjaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana promosi pariwisata senilai Rp97 juta ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali tahun 2008. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/nz/11.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2087
File size
1.08 MB
Created
20/01/2011 17:20 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor